Jumat, 05 Desember 2014

MENGENAL BUDAYA SUKU CEREKANG YANG MENSAKRALKAN HUTAN DAN SUNGAINYA DI KABUPATEN LUWU TIMUR

Assalamu alaikum...
kali ini ria akan memaparkan tulisan mengenai suatu suku yang kurang menjadi perhatian para peneliti budaya.
yupppzzz ini mengenai sebuah suku primitiv di Kabupaten Luwu Timur yang kurang terekspos ke masyarakat luar, hal ini sesuai dengan keingan tetuah adat suku tersebut.
disimak yah,,, menarik lohh



    A.            Sejarah singkat daerah Cerekang
Kata Cerekang berasal dari kata cerre yang berarti di tuangkan. Dimana ketika diturunkannya Latonge’ Langi’ yang bergelar Batara Guru ke ponseweni untuk menjadi manusia pertama dan sekaligus Raja pertama alekawa yaitu Luwu dengan pusat kerajaan di ware’ dengan syarat bahwa ia harus mengambil sebagai permaisuri puteri tertua “benua bawah”(Toddang Toja) La Matimmang Guru ri Selleng. Turunan merekalah yang akan menjadi penguasa benua tengah (alekawa; Luwu). Setelah Latonge’ Langi’ diturunkan ke Alekawa dalam bambu gading yang besar dan tiba di Ussu diantar inang pengasuh dan selirnya beserta pengikutnya, maka mulailah alekawa ditata sehingga terciptalah gunung padang, sungai dan hutan. Proses penurunan ini bagaikan air yang di tuangkan ke bumi sehingga terciptalah tanaman, hewan gunung, padang sungai, dan danau.
Legenda orang Cerekang dan Ussu selalu bermula dari Tomanurung  dan Sawerigading, sebagai cikal bakal manusia di dunia sekarang. Berkembang sebuah pemahaman di Cerekang, bahwa semua umat manusia  dari berbagai ras dipercaya berasal dari Sawerigading. Mereka yang hidup sekarang adalah anak-cucu Sawerigading yang berkewajiban menjaga kelestariannya, baik dalam siklus hidup maupun tempat-tempat yang diyakini asal mula sumber pangan dan kebutuhan masyarakat lainnya (padi,air, alat dan sarana transportasi) (Hakim dan Irfan dalam Fadillah dan Sumantri, 2006: 68).
Dalam kaitanya dengan legenda  To Manurung dan Sawerigading, beberapa toponim telah terekam dalam akal pikiran penduduk sekarang sebagai tempat  keramat yang dapat diterjemahkan sebagai “tanah larangan”, dimana David Bulbeck dan Ian Caldwell  cenderung menamakannya sebagai pusat tersembunyi, sebuah istilah yang dikonfrontasi dengan pusat nyata, yakni konsentrasi pemukiman “anak cucu” Sawerigading dimana orang boleh bermukim dan mengolah tanah di tempat itu. Tempat-tempat keramat yang berkaitan dengan tokoh yang legendaris  terus hidup dan mengikat kuat kehidupan  masyrakat setempat dan juga dikenal dalam tradisi masyarakat Bugis lain di daerah Luwu hingga memasuki fase kontemporer .
Dalam tradisi lisan  tentang Cerekang dan Ussu sebagai pusat besi bagi industri keris Jawa pada era Majapahit pada sekitar Abad XIV M. dalam tradisi jawa dikenal keras “pamor Luwu”. Keris yang dimaksud ialah senjata yang memiki besi pamor  berasal dari Luwu, sebagai keris terbaik. Sumber besi luwu yang diekspor  melalui Ussu  dan Cerekang sangat mungkin berasal dari  perbukitan sebelah utara, di tepi Danau Matano yang banyak mengandung nikel.
     B.            Pelapisan Sosial dan kepemimpinan
Dikalangan Komunitas Adat Cerekang yang menyangkut sistem kekerabatan, mereka menganut sistem kekerabatan patrineal. Hal ini di sebabkan karena laki-lakilah yang berusaha untuk mencari penghidupan seperti bekerja di kebun, mencari ikan serta mencari bahan baku pembuatan atap (daun nipah). Sedangkan perempuan melakukan proses lanjutan dari pihak laki-laki, seperti mengumpulkan tumbuh-tumbuhan, memasak dan menjaga anak.
Struktur  sosial dalam masyarakat Cerekang pada umumnya bersumber dari konsep To Manurung dan rakyat kebanyakan. Konsep ini menjadi dasar terselenggaranya sistem interaksi antar individu dalam kehidupan sehari-hari dan juga menjadi konsep terbentuknya suatu kelompok masyarakat dengan batas-batas wilayah yang jelas. Dalam kehidupan masyarakat, hal ini sangat penting untuk mencari latar belakang pandangan hidup dan sifat yang menjadi dasar setiap individu dalam masyarakat.
Dalam kompleks pemakaman masyarakat Cerekang terdapat pembagian lokasi pemakaman yang oleh masyarakat setempat menyebutnya Kasosoe terdapat pembagian lokasi wilayah makam. Pembagian ini terdiri dari 3 lokasi yang berbeda berdasarkan keturunan atau status dalam masyarakat yaitu :
a)      Makam puak yaitu kuburan atau makam yang khusus di peruntukkan bagi semua puak yang telah meninggal.
b)      Makam wija puak atau keturunan puak yaitu makam yang di peruntukkan bagi semua keluarga atau yang mempunyai keturunan puak .
c)      Makam orang biasa atau masyarakat biasa, yang diperuntukkan bagi masyarakat Cerekang pada umumnya atau masyarakat luar yang meninggal di wilayah Cerekang.
Adapun keunikan di  pekuburan atau pemakaman ini yaitu nisan yang harus terbuat dari kayu yang tidak bertuliskan nama tanggal dan tahun orang yang meninggal. Apabila nisan tersebut lapuk (hancur) maka tidak diperkenankan untuk diganti lagi atau dibiarkan saja. Ketika ada salah satu masyakarat Cerekang meninggal, warga yang hendak menghantar mayat perlu mematuhi beberapa ketentuan berupa : harus memakai sarung, naik perahu (pincara) , tidak memakai alas kaki dan tutup kepala. Dan merupakan daerah yang bisa dikatakan hutan belantara yang masih asli karena semenjak dahulu terjaga kelestariannya. Yang oleh masyarakat sengaja untuk tidak diganggu yang dijaga secara turun temurun.
Puak atau ketua adat yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam masyarakat adat, Puak hanya menangani urusan adat dan urusan spiritual (akhirat), Puak setara dengan gelar datuk. Puak’ ini terdiri dari puak laki-laki dan puak perempuan (bukan pasangan suami istri), dipilih/diangkat dengan menunggu petuah  atau petunjuk lewat mimpi dari Sembilan orang yang disegani di dalam masyarakat Cerekang. Dalam pemilihan Puak ini masyarakatnya masih memegang adat istiadat setempat, hal ini ditunjukkan dalam hal pemilihan Puak tadi, dimana dilain pihak masukan dari Sembilan orang ini juga adalah sebuah wangsit yang dimana wangsit yang diterima kesembilan orang ini hampir sama artinya menunjuk pada seseorang yang akan diangkat menjadi seorang pemangku adat, jadi pemilihan Puak ini tidak dilakukan dengan pemungutan suara dan puak tidak pula diturunkan secara turun temurun tapi semua masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pua. Walaupun demikian Puak yang diangkat dengan cara demikian sangat disegani dan dihormati. Ketika ada masyarakat atau tamu yang ingin bertemu dengan puak, harus melalui atau membuat jadwal dengan seorang perantara yang dikenal dengan istilah langkai.
Puak ini tidak pernah turun dari rumahnya, kecuali dalam beberapa hal atau dalam urusan adat. Puak yang terpilih lewat amanah yang diterima melalui wangsit atau wahyu umumnya memiliki atau diberi kecerdasan dan wibawah walaupun sebelumnya karakter ataupun sifat ini tidak dimiliki (M. Jafar,19 Juli 2010). Lanjut menurut Jafar :
Narekko engkai pole namu makkeda deppi
Wedding mancaji racun ri alede
Makkotoparro narekko deppi pole namu makkeda engkani
Wedding toi maccaji racun rialede.
Artinya:
Bila datang tanda-tanda pada diri kita, lalu mengatakan belum,
Bisa menjadi racun pada diri kita sendiri.
Sebaliknya, bila belum datang tanda-tanda pada diri kita lalu
mengatakan sudah datang, juga menjadi racun pada diri sendiri

Ungkapan diatas bermakna ketika seseorang mendapatkan tanda-tanda pada dirinya berupa mimpi atau wangsit dan ia menyangkali atau tidak mau mengakuinya maka hal tersebut akan menjadi racun atau akan berakibat jelek pada diri pribadinya. Begitu pula ketika belum ada pada dirinya tanda-tanda, baik berupa perubahan kelakuan atau wangsit/ mimpi lalu kemudian ia mengatakan telah mendapatkannya, maka hal tersebut bisa menjadi racun pada dirinya.
Secara adat, Puak mengikat semua anggota masyarakat untuk tetap memenuhi keputusan pejabat adatnya. Intitusi Puak sangat kuat karena secara formal dibentuk melalui prinsip demokrasi, tetapi sekaligus mistik. Artinya, semua perangkat puak terpilih setelah melalui beberapa tokoh dusun yang dianggap sebagai hasil hubungannya dengan kekuatan supranatural (dewata). Puak memegang  kekuasaan tertinggi yang dalam menjalankan pemerintahannya dibantu beberapa pejabat bawahannya, terutama seorang ‘perdana menteri’ yang bergelar Daeng Makilo, sebuah nama yang diambil dari seorang tokoh dalam epik lagaligo. Dibawah Daeng Makilo terdapat para pejabat yang lebih spesifik tugasnya, antar lain  panggulu. Puak sendiri sama kedudukannya seperti Ammatoa dalam Komunitas adat Kajang yang ada di Bulukumba dan Arung beserta struktur ade’ eppa dalam masyarakat Karampuang di Sinjai. Maupun Uwa’ dalam masyarakat Towani Tolotang di Sidrap.
 Institusi puak di Dusun Cerekang ini sangat berpengaruh dalam masyarakat dan yang paling menonjol karena mereka bisa menjaga kelestarian tempat-tempat keramat yang dianggap warisan Tomanurung dan Sawerigading. Dipercaya sampai sekarang di Cerekang bahwa kepatuhan pada puak akan menjamin keselamatan di dunia dan akhirat, serta akan bersatu dengan Sawerigading jika memegang teguh ajarannya (Rahman 2000:56 dalam Hakim dan Irfan). Dari sudut pandang kosmik, dapat diinterpretasikan keberadaan puak merupakan pusat mistik yang berkewajiban menjaga keseimbangan dunia besar (makrokosmos) dengan dunia kecil (mikrokosmos) sehingga legenda I lagaligo benar-benar hidup dan terus berkembang dalam alam pikiran dan juga dalam praktek hidup bermasyarakat. (Fadillah dan Hakim dalam Sumantri,2006:9).
Dalam berbagai sumber yang telah dijelaskan sebelumnya terutama dalam Kitab I Lagaligo, kampung Cerekang diyakini sebagai tanah pertama yang disentuh manusia pertama yang di turunkan dari langit (Boting Langi') yaitu Batara Guru. Sebagai Putra Mahadewa, Batara Guru mengawali sejarah panjang Manusia Bugis dengan mengelola alam dan mengatur negara pertama. Cerekang menjadi simbol ke-pertama-an Bugis. Batara Guru menjadi pemimpin yang menjamin keseimbangan duniawi dan pengabdian kepada alam dan Sang Penguasa Alam. Batara Guru membolehkan bercocok tanam tanpa merusak alam, membolehkan makan daging binatang dan ikan tanpa membuat hewan binasa dan tanpa membuat air sungai keruh. Kedamaian manusia terlindungi dari kekacauan dan saling melecehkan sehingga melahirkan generasi andalan yang bisa menjadi panutan bagi manusia berikutnya. Organisasi masyarakat di atur sedemikian rupa sehingga fungsi fungsi kemanusiaan tertata baik. Semua kelas manusia memiliki pemimpin yang terpercaya. Petani memiliki penghulu Pertanian, Nelayan memiliki pemimpin dalam usaha perikanan. Penjaga Moralitas masyarakat di serahkan kepada Puak. Puak ini menjadi sumber informasi dari Penguasa Langit dan satu satunya lembaga yang menghubungkan bumi (dunia tengah) dengan dunia langit. Kepatuhan dan kepatutan manusia terhadap aturan langit sangat di jaga melalui perantara Puak. Puak menerima kabar dan kehendak Sang Penguasa Kehidupan dan menterjemahkan berupa aturan yang mengikat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia. Puak' menjadi gerbang permintaan dan permohonan hamba kepada Tuhannya.
    C.            Pola pemukiman
 Anggota masyarakat adat Cerekang membangun rumah yang berdekatan dengan aliran sungai Cerekang. Apabila dilihat dari segi kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap hutan di sekitarnya maka sewajarnya mereka kemudian membangun rumah dan pemukiman di sepanjang aliran sungai guna mempermudah akses menuju hutan tempat mereka mencari nafkah.
Tak jauh berbeda dengan masyarakat Bugis Makassar  Dari segi bentuk rumah, masyarakat Cerekang umumnya masih mematuhi bentuk rumah panggung antara lain jumlah tiang penyanggah, pembagian ruang, bentuk dan bahan atap serta persyaratan lainnya. Dalam hal arsitektur rumah tradisional Cerekang  secara umum sejenis, yaitu rumah panggung dengan atap pelana yang sebagian besar bahan bangunannya dari kayu. Untuk pendirian rumah, biasanya didahului oleh serangkaian upacara-ritual. Pada tahap selanjutnya secara berurutan mulailah mendirikan rumah dengan mengerjakan pemancangan tiang pusat rumah yang disebut ”posi’bola” terlebih dahulu, menyusul pemasangan tiang tiang yang lain, hingga pekerjaan selesai dikerjakan secara keseluruhan.
Menurut M. Djapar, Birue  tempat ini, di sepanjang tepi timur sungai Cerekang merupakan daerah kampung lama Cerekang sebelum pindah ke jalan raya Palopo-Malili setelah Belanda membangun jalan ini pada tahun 1930an, Birue membatasi laoru, sebuah daerah hutan keramat yang meliputi Ennunge.
Rumah-rumah yang berada di Cerekang mempergunakan kayu sebagai bahan utama. Rumah-rumah masih banyak mempergunakan atap nipah. Dan masih berbentuk panggung. Masih kurang yang mempergunakan bahan-bahan yang modern. Pemukiman masyarakat Cerekang pun sebagian besar  berada di sepanjang pinggiran jalan poros menuju ibukota kabupaten. 
    D.            Sistem kepercayaan
Akan tetapi sistem kepercayaan masyarakat adat Cerekang pada dasarnya merupakan tradisi – tradisi yang masih dilakukan oleh masyarakat. Berdasarkan tradisi-tradisi ini ditemukan berbagai perpaduan dengan ajaran Islam. Boleh jadi ini merupakan sinkritisme antara ajaran islam dengan kepercayaan masyarakat setempat. Kepercayaan animisme dan dinamisme sangat kental pada masa-masa pra islam di daerah Cerekang , yang kemudian para penyiar agama islam berusaha mengislamkan para peladang yang ada dihutan dan menariknya kembali ke desa, serta mengharamkan bentu-bentuk kegiatan animisme dan dinamisme yang dianut oleh masyarakat .para penyiar islam membawa budaya baru dan pemikiran-pemikiran yang lebih maju, serta mengenalkan budaya bersawah , mengajarkan membaca dan menulis.
Pada dasarnya, masyarakat adat Cerekang mempercayai dan menyakini Allah SWT sebagai Tuhan yang disembah dan mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan  Allah, sebagai yang tertuang dalam ajaran Islam. Tetapi kepercayaan terhadap tempat-tempat dan benda-benda tertentu dihuni oleh kekuatan gaib , terutama tempat yang di anggap keramat. Kepercayan tersebut dapat dilihat dari upacara-upacara yang dilakukan selalu dimediasi dengan benda-benda yang dikeramatkan dan di tempat yang dihormati,seperti rumah adat, atau rumah seorang Puak. Ritual yang dilaksanakan di hutan adat. Kepercayaan lain juga melihat alam ini sebagai suatu kesatuan yang berkaitan antara satu sama lainnya.
Dari uraian diatas menjelaskan adanya pengklaiman terhadap sesuatu tempat yang dianggap suci bagi orang-orang Cerekang yang kemudian di tempat tersebutlah mereka berdoa kepada dewata seuwaE  untuk memohon serta bermunajat sesuatu dengan permintaan masing-masing individu, baik itu berupa dikuburan nenek moyangnya, maupun dirumah pemangku adat bagi kepercyaaan.
  Adapun beberapa upacara adat yang ada di komunitas adat Cerekang yaitu:
1.      Mappasolong/mappasorong buaja yaitu upacara yang diadakan untuk menjaga keselamatan masyarakat Cerekang yang dilakukan setiap setahun sekali, yang biasanya dilaksanakan dengan memotong kerbau.
2.      Mappaenre ota yaitu upacara yang dilakukan untuk melepaskan hasrat manusia( mappalepe sitinja ).
3.      Mappacokkong ri Baruga yaitu upacara adat yang dilaksanakan untuk mengambil air suci yang dipergunakan ketika kedatuan Luwu atau seorang Datu mengadakan pesta, berupa pelantikan Datu, pindah rumah atau membangun rumah. ritual pengambilan air suci yang merupakan salah satu syarat dalam acara masuk istana bagi Raja Luwu.
4.      Mappacekke kampong, dilaksanakan untuk menghindarkan kampung dari bencana.
     E.            Pandangan Masyarakat Cerekang Terhadap Hutan dan Sungai
Bagi masyarakat adat Cerekang hutan juga merupakan sumber lahan atau cadangan lahan di masa depan. Sementara itu, Sungai Cerekang merupakan sumber air rumah tangga untuk keperluan minum, memasak, mencuci dan mandi. Hutan keramat merupakan tempat ritual adat yang penting bagi masyarakat Cerekang. Ada dua ritual yang dilaksanakan di hutan keramat yaitu mappaenre ota dan mappasolongang buaya. Mappaenre ota diadakan jika ada orang yang ingin mappaleppe satinja (melepas hajat), sementara ritual mappasolongang buaya diadakan setahun sekali untuk doa keselamatan bagi masyarakat Cerekang. Di samping itu, juga ada ritual pengambilan air suci yang merupakan salah satu syarat dalam acara masuk istana bagi Raja Luwu.
Beberapa daerah/hutan adat  yang dijadikan tempat ritual komunitas adat Cerekang antara lain :
a.       Ujung Tanah, merupakan hutan adat yang berfungsi sebagai penahan air, ketika terjadi banjir di hulu sungai cerekang sehingga mencegah meluapnya air ke perkampungan masyarakat Cerekang.
b.      Tomba , merupakan suatu wilayah hutan adat yang dipergunakan sebagai tempat ritual jika berhubungan dengan pertanian/perkebunan.
c.       Ponsewoni, merupakan hutan adat yang sangat utama yang oleh masyarakat dipercaya sebagai mula tana/bola tanah atau permulaan tanah. Yang dipergunakan sebagai tempat ritual maggawe (meminta) reski dan keselamatan. Mengunjungi tempat ini bisa melalui darat maupun sungai karena mempunyai anak sungai yang bisa di lalui perahu. Serta harus melalui izin dari puak atau perangkat adat. Jadi daerah ini tidak terbuka untuk umum. Disinilah tempat pengambilan air suci yang dipergunakan dalam proses upacara-upacara adat yang dilaksanakan di kedatuan Luwu, misalnya mapacokkong ri baruga.
d.      Kasosoe, merupakan wilayah hutan adat yang dipergunakan sebagai tempat ritual meminta kepintaran.
e.       Birue, merupakan  wilayah hutan adat yang dipergunakan sebagai tempat ritual meminta awaraniang atau keberanian.
f.       Mangkulili, merupakan wilayah hutan adat yang dipercaya komunitas adat Cerekang, sebagai tempat pohon Wallenrenge ,yang dibuat perahu yang digunakan Sawerigading menuju Tanah Cina.
g.      Lengkong, merupakan suatu wilayah hutan adat (nipah dan bakau) yang dipergunakan sebagai tempat ritual mengenai kelautan atau hasil laut.
Pengelolaan hutan adat Cerekang dilakukan oleh pemangku adat. Hutan adat Cerekang secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu hutan biasa atau pangngale’ dan hutan adat atau pangngale’ ada’ tomatoa. Hutan biasa boleh dikelola dan dimanfaatkan hasil hutannya, baik kayu maupun bukan kayu. Sementara pangngale’ ada tomatoa atau hutan keramat sama sekali tidak boleh diapa-apakan karena mengandung nilai sejarah orang-orang yang dimuliakan oleh masyarakat adat Cerekang, seperti Sawerigading dan Batara Guru.


DAFTAR PUSTAKA

Albar.2010.Skripsi Komunitas Adat Cerekang di Luwu Timur. Makassar. Universitas Negeri Makassar
Fadillah, Moh. Ali dan Sumantri, Iwan.2000. Kedatuan Luwu, Perspektif Arkeologi, Sejarah dan Anrtropologi. Makassar: Lembaga Penerbitan Unhas dan Institute Etnografi Indonesia
Hakim, Budianto dan Irfan Mahmud. 2006. Investigasi Arkeologi Atas Legenda Luwu di Pesisir Timur Teluk Bone, dalam Fadillah, Moh.Ali dan Iwan Sumantri, Kedatuan Luwu: Perspektif Arkeologi, Sejarah, dan Antropologi. Jendela Dunia
M. Akil As .2008. Luwu : Dimensi Sejarah, Budaya, dan Kepercayaan. Makassar: Pustaka Refleksi
Manda, Darman. 2008. Komunitas Adat Karampuang . Makassar. Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar