Rabu, 05 September 2012

transmigrasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Transmigrasi di Indonesia telah dikenal sudah lama yaitu sejak tahun 1905. Transmigrasi penting bagi pembangunan nasional. Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Transmigrasi berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk jalinan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru.Transmigrasi yang biasa digunakan di Indonesia adalah transmigrasi umum dan transmigrasi swakarsa. Pola transmigrasi yang digunakan dibagi menjadi beberapa variabel menurut bidang usahanya, menurut pembiayaannya, dan menurut tipe dan lokasi.
Walaupun transmigrasi sudah berjalan lama, transmigrasi tetap memicu timbulnya pengaruh-pengaruh terhadap daerah transmigran. Pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh baik maupun pengaruh buruk bagi masyarakat asli dan pendatang. Berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat asli, benturan budaya antara masyarakat asli dan pendatang, dan konflik yang terjadi atas kepemilikan lahan. Hal tersebut tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, namun juga dibidang politik.
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk terpadat setelah Cina, India, Uni Sofyet, dan Amerika Serikat. Dari seluruh jumlah penduduk Indoensia, 60% nya tinggal di pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya 7% dari luas daerah Indonesia. Oleh karena itu, ada upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Upaya yang dilakukan adalah transmigrasi (Ismawan dalam Swasono;1986).
Transmigrasi penduduk tersebut sudah dikenal sejak tahun 1905, pada masa pendudukan Belanda. Desa Gedong Tataan di Lampung merupakan basis pertama kolonisasi petani Jawa di daerah luar pulau Jawa (Sayogyo dalam Swasono;1986). Transimgarasi mempunyai arti sebagai perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menetap yang berguna dalam kepentingan pembangunan nasional yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang (Munir dalam Swasono;1986).
Ada dua macam transmigrasi, yaitu transmigrasi umum dan transmigrasi swakarsa. Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang sepenuh biayanya ditanggung oleh pemerintah (Swasono;1986). Sedangkan transmigrasi swakarsa secara harfiah adalah transmigrasi yang dilaksanakan atas dorongan sendiri, dengan kemauan dan biaya ditanggung sendiri, berpindah dari daerah asal dan menetap di daerah transmigrasi (Warsito et.al;1995). Transmigrasi merupakan tumpuan harapan bagi berbagai pihak, tidak lagi menjadi tumpuan bagi petani kecil saja (Swasono, 1986).

B.   RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah arti dari transmigrasi.?
2.    Apasajakah tujuan dan macam-macam transmigrasi.?
3.    Bagaimana pola transmigrasi yang ada di Indonesia
4.    Bagaimana pengaruh transmigrasi terhadap daerah transmigrasi.?

C.   TUJUAN PENULISAN
1.    Menyelesaikan tanggung jawab yang telah di amanahkan.
2.    Memberi pengertian tentang arti transmigrasi.
3.    Memberi pengetahuan tetang tujuan dan jenis-jenis transmigrasi.
4.    Menjelaskan tentang pola transmigrasi di Indonesia.
5.    Menjelaskan tentang pengaruh dari transmigrasi terhadap daerah transmigrasi.








BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN TRANSMIGRASI
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu provinsi atau pulau yang padat penduduknya ke provinsi atau pulau yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1972 tentang  ketentuan-ketentuan pokok transmigrasi, yang dimaksud transmigrasi adalah perpindahan atau kepindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap  di daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingaan pembangunan negara atas alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah. Jadi, ditetapkannya transmigrasi adalah untuk kepentingan pembangunan. 

Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan. Titik pusat penyelenggaraan transmigarasi adalah manusia. Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut. Transmigrasi juga berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk ja
linan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru (Martono dalam Swasono;1986).
Sedangkan menurut Heeren (1979), “transmigrasi ialah perpindahan, dalam hal ini memindahkan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya dalam batas Negara dalam rangka kebijaksanaan nasional untuk tercapainya penyebaran penduduk yang lebih seimbang”.
Transimgrasi membantu pemerintah dalam pengembangan daerah. Daerah yang dibangun dalam transmigrasi adalah daerah asal dan daerah tujuan. Di daerah asal dapat dilaksanakan program pembangunan yaitu pelaksanaan landreform secara konsekuen, pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, pelestarian alam dan lingkungan hidup, perubahan pola usaha tani, pencegahan korban-korban bencana alam, pengurangan kepadatan penduduk, dan pengurangan urbanisasi. Sedangkan di daerah tujuan dapat dilaksanakan program penambahan tenaga pembangunan, perubahan dana-dana dan sarana pembangunan, transfer teknologi, pelaksanaan landreform secara konsekuen, pembudidayaan potensi alam, dan pembaharuan pola hidup (Martono dalam Swasono;1986).
Transmigrasi umum ditanggung oleh pemerintah, dimulai dari pendaftaran, dan seleksi hingga tempat tinggal transmigran. Pada tahun 1956, pemerintah memberikan pinjaman kepada transmigran. Pada  delapan bulan awal, mereka mendapatkan pangan dan sandang dari pemerintah, namun mereka membayar pinjaman tersebut selama 3 tahun.
Salah satu pola transmigrasi yang berjalan di Indonesia adalah transmigrasi swakarsa. Ciri-ciri dari transmigrasi swakarsa adalah sebagai berikut (Sujarwadi dalam Warsito et.al;1995):
  1. Pemilihan tanah harus sesuai dengan ketentuan pemerintah
  2. Perpindahan transmigran swakrsa/spontan harus sesuai dengan kebijakan kependudukan dan pembangunan.
  3. Tersedianya sumber penghidupan yang tetap dan lebih baik serta menjamin masa depan generasi berikutnya di daerah tujuan.
  4. Keputusan untuk bertransmigrasi diambil atas dasar kemauan sendiri dan keyakinan akan hidup yang lebih baik di daerah transmigrasi.
  5. Transmigran yang bersangkutan menyadari keberhasilan hidupnya di daerah transmigrasi menjadi tanggung jawabnya sendiri.
  6. Penyediaan sarana dan prasarana diatur oleh pemerintah.
Pada transmigrasi swakarsa diharapkan penduduk yang bertransmigrasi bisa merasakan kesejahteraan. Kesejahteraan tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, akan tetapi juga dalam aspek sosial budaya. Terciptanya suasana yang aman dan tenteram, semakin mantapnya kewaspadaan masyarakat dalam menanggulangi setiap ancaman merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan (Mutalib dalam Swasono;1986).
Keberhasilan transmigran swakarsa disebabkan oleh akal daya dan kewiraswataan mereka yang memungkinkan mereka melihat dan memanfaatkan kesempatan-kesempatan guna memperbaiki hidup mereka (Hardjono;1982b dalam Warsito et.al;1995).
Adanya transmigrasi swakarsa ini didorong oleh faktor menyempitnya lapangan pekerjaan di bidang pertanian di Jawa. Sedangkan di daerah tujuan, lahannya luas ,subur, mudah diolah dan relatif murah. Selain itu, faktor pendukung adanya transmigrasi adalah karena usaha yang dilakukan diluar sektor pertanian tidak dapat memperbaiki kehidupannya karena tidak sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Hal tersebut mendorong mereka untuk berpindah ke daerah luar Jawa.

B.   TUJUAN TRANSMIGRASI
1.    Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara.
2.    Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional.
3.    Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
4.    Untuk mengurangi kepadatan penduduk.
5.    Untuk mempertinggi kesejahteraan penduduk yang dipindahkan dan yang didatangi.
6.    Untuk menambah tenaga kerja untuk pembangunan daerah-daerah yang jarang penduduknya.
7.    Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
8.    Meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional

C.   MACAM-MACAM TRANSMIGRASI
1.    Transmigrasi Umum
Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi).
2.    Transmigrasi Spontan / Swakarsa
Transmigrasi spontan adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari pemerintah.
3.    Transmigrasi Bedol Desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif terhadap satu atau beberapa desa beserta aparatur desanya pindah ke pulau yang jarang penduduk. Biasanya transmigrasi bedol desa terjadi karena bencana alam yang merusak desa tempat asalnya.
4.    Transmigrasi Khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan dengan tujuan-tujuan tertentu, misalnya penduduk yang tertimpa bencana alam, pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar. Transmigrasi semacam ini disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya diurusi pemerintah daerah asal bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi.

D.   POLA TRANSMIGRASI
Menurut Sujarwadi dalam Warsito et.al (1995) variabel yang digunakan untuk menentukan pola-pola transmigrasi swakarsa adalah menurut bidang usahanya, menurut pembiayaannya, dan menurut tipe dan lokasi.

1.    Menurut bidang usaha
    1. Pola usaha tani tanaman pangan, yang terdiri atas pertanian keluarga dan pertanian perusahaan.
    2. Pola usaha perkebunan, terdiri atas perkebunan rakyat perorangan dan koperasi serta perkebunan inti.
    3. Pola usaha peternakan rakyat perorangan dan koperasi, ranch/inti.
    4. Pola usaa perikanan terdiri atas penangkapan ikan di laut dan budidaya ikan di air tawar.
    5. Pola usaha industri/kerajinan rakyat dan industri kecil/ringan.
2.    Munurut pembiayaannya
      1. Dibiayai dengan APBN, terbatas untuk kegiatan instansi pemerintah yang bersifat bantuan.
      2. Non APBN:
        1. Dibiayai transmigran yang bersangkutan atau orang/badan yang mensponsori.
        2. Dalam hal transmigrasi swakarsa yang berkaitan dengan program investasi, biaya diperoleh dari lembaga/perusahaan yang bersangkutan, perbankan atau dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
        3. APBD, dibiayai dari anggaran pemerintah daerah asal atau daerah transmigrasi.
3.    Menurut tipe dan lokasi
1.    Transmigrasi susulan keluarga/kenalan yang telah bermukim sebelumnya.
2.    Transmigrasi swakarsa penunjang pembangunan daerah.
3.    Transmigrasi penunjang investasi perusahaan.
Pada transmigrasi swakarsa pemerintah tidak menanggung biaya perpindahan transmigran, tetapi harus menyediakan prasarana dan sarana proyek pemukiman termasuk tanah.
E.   PENGARUH TRANSMIGRASI TERHADAP DAERAH TRANMIGRASI
Transmigrasi diharapkan tercapainya keseimbangan penyebaran penduduk sesuai dengan daya tampung sosial, agraris dan ekologis. Daya tampung sosial adalah jumlah yang dapat ditampung di suatu daerah tanpa menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang berarti (Heeren, 1979). Pada proyek-proyek transmigrasi tertentu beberapa konflik antara transmigran dan penduduk asli telah terjadi, bahkan diantaranya telah terjadi pertumpahan darah (Kompas, 1976 dalam Heeren, 1979).
Dengan pola apapun dilaksanakannya transmigrasi, benturan atau konflik akan tetap terjadi. Diantaranya adalah adanya benturan budaya antara yang asli dan pendatang. Permasalahan ini adalah permasalahan berat yang tidak mungkin dihindari (Wirosardjono dalam Swasono;1986). Penduduk asli memiliki berbagai sikap terhadap transmigran, ada sikap yang senang menerima pendatang dan ada yang tidak menyukai kedatangan transmigran. Contohnya adalah masalah transmigrasi di Lampung yaitu antara transmigran Jawa dengan penduduk asli. Penduduk Lampung menghina penduduk jawa yang miskin, sedangkan masyarakat Jawa jarang atau hampir tidak pernah melakukan kontak dengan masyarakat lampung (Heeren, 1979).
Adanya sengketa tanah yang terjadi antara penduduk asli dan pendatang dan antar sesama transmigran merupakan salah satu masalah lain yang timbul akibat transmigrasi (Kustadi dalam Warsito et.al;1995). Contohnya di Luwu, penduduk asli merasa dirugikan karena kehilangan hak atas bidang-bidang tanah tertentu. Ada juga kasus lainnya, penduduk asli mendapatkan tanah pengganti yang jauh dari desa (Heeren, 1979). Akibat transmigrasi penduduk, daerah transmigrasi semakin padat karena membanjirnya transmigran. Selain itu, letak daerah transmigran yang terpencil sehingga sulit untuk dicapai, dan hasrat penduduk yang ingin bertransmigrasi menjadi masalah di daerah asal sehingga penduduk tersebut cenderung menggunakan calo.
Penduduk asli merasakan perasaan iri, karena fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada transmigran, tetapi tidak pernah diberikan oleh pemerintah kepada penduduk asli. Penduduk merasa tidak enak dengan adanya transmigran. Dengan adanya transmigran, mereka akan menjadi minoritas didaerah mereka sendiri (Heeren, 1979).
Di daerah luar Jawa, umumnya para petani masih menggunakan sistem ladang berpindah yang membutuhkan lahan yang luas. Seharusnya mereka merubah cara berpikir mereka dalam sistem bertani. Namun, adat istiadat yang masih dipegang teguh menghambat kemerdekaan berpikir mereka. Oleh sebab itu, mereka tidak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan mereka mulai menjual harta-harta pusaka mereka yang berupa tanah kepada orang-orang di kota dan transmigran. Akibatnya, mereka tidak lagi punya usaha dan pergi dari kampungnya. Mereka mencari pekerjaan lain, diantaranya bekerja diperusahaan-perusahaan pertanian. Namun, mereka kalah saing karena pendatang baru sudah terbiasa dalam menggunakan alat-alat modern. Banyak diantara mereka yang menjadi pengangguran yang mengakibatkan peningkatan kriminalitas.
Bertambahnya penduduk daerah tujuan transmigrasi mengakibatkan kurangnya rasa gotong royong dan kekompakan penduduknya. Bila diadakan pemilihan kepala desa akan merugikan penduduk asli karena mereka masih menggunakan sistem kesukuan. Mereka mengajukan calon di tiap-tiap suku, sedangkan penduduk asal Jawa mengajukan satu calon.























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Ø  Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu provinsi atau pulau yang padat penduduknya ke provinsi atau pulau yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara.
Ø  Tujuan dari transmigrasi adalah untuk pemerataan jumlah penduduk, untuk sistem keamanan dan pertahanan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi kepadatan penduduk, meningkatkan kesejahteraan dan menambah tenaga kerja.
Ø  Jenis-jenis dari transmigrasi yaitu transmigrasi umum, spontan, bedol desa dan transmigrasi khusus.
Ø  Pola-pola transmigrasi dilihat dari tiga variable yaitu menurut bidang usaha, pembiayaan dan tipe dan lokasi.
Ø  Masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan transmigrasi adalah adanya benturan budaya yang terjadi antara daerah asli dengan pendatang, adanya persengketaan tanah antara penduduk asli dan pendatang, pertambahan jumlah penduduk yang pada awalnya hanya sedikit, menjadi lebih padat.







                                                                                           

Daftar Pustaka
http://www.disnakerTran”s Blog.com. 11,05. 23/02/2012.
http://www.Thresa jurenzy’s Blog.com. 11,05. 23/02/2012.
http://www.Transmigrasi penduduk.htm. 11,05. 23/02/2012.
Rusli,S.1996.Pengantar kependudukan:edisi Revisi.LP3ES.Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar