Rabu, 05 September 2012

thalaq, iddah dan rujuk


PEMBAHASAN

THALAK, IDDAH DAN RUJUK
A.   THALAK
1.    Pengertian thalak
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu. Thalak hukumnya dibolehkan, tetapi konsekuensinya sangat berat apalagi jika pasangan itu telah memiliki anak. Walaupun thalak itu halal tetapi Allah sangat membencinya, sebagaimana sabda nabi yang artinya “dari Ibnu Umar ra. Ia berkata: Rasulullah bersabda: sesuatu yang halal tetapi dibenci Allah adalah thalak.
2.    Macam-macam thalak.
a)    Thalak menurut bentuknya, terbagi atas:
1)    Ila` adalah sumpah suami untuk tidak mengumpuli istrinya karena suatu sebab. Pada zaman jahilia seorang istri yang telah di ila` oleh suaminya maka suaminya tidak lagi memberikannya nafka dan tidak diurus lagi akan tetapi jika ingin menikah tidak diperbolehkan. Kemudian setelah Islam datang maka peraturan dalam ila` adalah paling lama empat bulan. Setelah itu suami harus memutuskan apakah ingin kembali lagi kepada istrinya atau menceraikannya. Tetapi jika dalam empat bulan suami tetap diam, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai.
2)    Lian adalah saling melaknat antara suami dan istri. Lian terjadi karena salah satu (suami/istri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang di tuduh bersikeras menolak tuduhan tersebut. Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan maka keduanya datang kehadapan hakim untuk bersumpah. Dihadapan hakim penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali bersumpah bahwa, “Demi Allah engkau telah berbuat zina” yang kelima adalah “aku bersedia menerima laknat Allah jika aku berdusta”. Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau dicabut tuduhannya.
3)    Dzihar, secara bahasa berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar di artikan sebagai perkataan suami terhadap istrinya yang bermaksud menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri. Pada zaman Jahilia dzihar dianggap sesuatu yang negative dimana pada posisi ini istri terkatung-katung hidupnya, tidak bersuami dan tidak juga janda. Tetapi setelah Islam hadir maka wanita yang didzihar memang haram untuk disetubuhi tetapi hanya untuk sementara, sampai setelah suaminya membayar kafarat.
4)    Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami/istri) tidak dapat melakukan kewajibannya. Alasan-alasan dapat di ajukannya fasakh antara lain:
·         Suami cacat tubuh yang serius.
·         Suami tidak memberi nafkah kepada istri.
·         Suami berselingkuh dengan wanita lain.
·         Suami murtad atau pindah agama.

b)    Thalak menurut hukumnya
Ditinjau dari keadaan istri thalak terdiri atas dua macam yaitu:
1)    Thalak Sunni adalah thalak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya, ketika istrinya dalam keadaan suci, dan hukumnya boleh untuk dilakukan.
2)    Thalah bid`I adalah thalak yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang tidak dalam keadaan suci. Thalak ini hukumnya haram.

c)    Thalak menurut sifatnya
Ditinjau dari sifatnya, thalak dibagi atas dua, yaitu:
1)    Thalak sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelas
2)    Thalak kinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya tetapi mengarah pada perceraian
d)    Thalah menurut hak rujuk suami istri
Ditinjau dari hal rujuknya, thalak dibedakan atas:
1)    Thalak raj`I adalah thalak dimana seorang suami dapat kembali lagi dengan istrinya tanpa melakukan pernikahan yakni thalak satu dan thalak dua.
2)    Thalak bani adalah thalak dimana seorang suami tidak dapat balik lagi kepada bekas istrinya kecuali dengan syarat tertentu. Thalak bani terdiri atas dua, yakni:
·         Thalak bani sugra adalah thalak yang dijatuhkan kepada istri yang belum di campuri dan thalak khuluk atau tebus. Pada thalak ini suami tidak boleh kembali pada bekas istrinya kecuali suami menikahinya kembali.
·         Thalak bain kubra adalah thalak tiga dimana suami tidak boleh kembali lagi pada istrinya atau menikahi istrinya kembali kecuali bekas istrinya itu telah dinikahi dan dicampuri oleh laki-laki lain.
B.   IDDAH
Iddah adalah masa menunggu bagi seorang istri setelah diceraikan oleh suaminya sampai ia dapat menikah kembali dengan laki-laki lain.
1)  masa iddah
lamanya masa iddah bagi seorang perempuan adalah
Ø  perempuan yang sedang mengalami haid, iddahnya tiga kali suci, sebagaimana firman Allah dalam surah Al baqarah ayat 228
Ø  perempuan yang tidak mengalami haid, iddahnya tiga bulan, sebagaimana firman Allah dalam surah At Thalaq ayat 4.
Ø  Perempuan yang di tinggal mati oleh suaminya, iddahnya empat bulan sepuluh hari, sebagaimana firman Allah dalam surah albaqarah ayat 234
Ø  Perempuan yang sedang hamil, iddahnya sampai ia melahirkan, sebagaimana firman Allah dalam surah At Thalaq ayat 4.
Ø  Perempuan yang belum dikumpuli, jika ini terjadi maka tidak ada masa iddahnya, sebagaimana firman Allah dalam surah al Azhab ayat 49.
2)  hak istri dalam masa iddah
perempuan yang dalam masa iddah diharamkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain selain dari suaminya, adapun hak seorang istri yang di thalak adalah:
Ø  istri dalam masa iddah raj`iah mempunya hak sandang, pangan dan tempat tinggal dari suaminya demikian pula dengan seorang istri yang sedang dalam keadaan hamil.
Ø  Istri dalam masa iddah bain tetapi tidak hamil hanya memperoleh hak tempat tinggal tetapi sandang dan pangannya harus mencari sendiri.
Ø  Istri dalam iddah ceraai mati hanya memperoleh harta peninggalan suaminya.

C.   RUJUK
Rujuk artinya kembali, maksudnya bersatunya kembali suami istri yang telah bercerai tetapi masih dalam masa iddah
Cara rujuk
Salah satu rukun rujuk adalah sigat atau ikrar. Pernyataan rujuk dapat diucapkan secarah sarih atau terang-terangan dan dapat pula diucapkan secara kinayah atau sendirian.
Syarat-syarat istri yang boleh dirujuk adalah:
Ø  Ketika masih menjadi istrinya pernah dikumpuli.
Ø  Istri masih dalam masa iddah
Ø  Istri baru dithalak sekali atau dua kali.





Daftar pustaka

Tim dosen pendidikan agama Islam. 2009.Pendidikan Agama Islam. Makassar.Universitas negri Makasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar